Lakukan Penipuan di Salah Satu BRI Link, IRT Warga Kampung Tanjung Harapan Ditangkap Polisi
IRT berinisial SS (36) warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi usai melakukan penipuan di salah satu BRI Link. (Foto: Dok/Polsek)--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Lakukan penipuan di salah satu BRI Link, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (36) warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi, pada Kamis, 21 Desember 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penipuan dilakukan oleh pelaku pada Rabu 28 Agustus 2023 di salah satu outlet BRI Link yang ada di Kampung Buminabung Utara, Kecamatan Buminabung, kabupaten setempat. Korban dalam kasus ini adalah Maya Damayanti, karyawan BRI Link.
Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan kejadian bermula saat pelaku meminta ditransfer uang senilai Rp700 ribu kepada korban. Setelah pengiriman berhasil, pelaku seketika beralasan mau pergi sebentar.
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, BNPB-BPBD Dirikan Posko Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor
Saat pergi, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan mengenakan topi. Pelaku juga beralasan meninggalkan dompet serta sebungkus roti di etalase BRI Link seolah menjadi jaminan untuk korban.
"Pelaku berusaha meyakinkan korban dengan berkata bahwa semua uangnya ada di dompet, dan dia berjanji akan kembali lagi. Namun, pelaku ternyata tak kunjung kembali. Akhirnya, korban sadar telah ditipu tersebut, dan melapor kepada kami," kata Iptu Hairil Rizal, Jumat, 22 Desember 2023.
Setelah dompet dibuka, isinya hanya uang receh pecahan Rp2 ribu sebanyak 4 lembar, dan pecahanRp1.000 1 lembar. Kini, pelaku berikut barang bukti berupa selembar struk bukti transaksi senilai Rp700 ribu, satu buah dompet warna hitam, uang senilai Rp9 ribu serta roti yang ditinggalkan oleh pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat kasus penipuan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (nur/lc/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: